TATA TERTIB SISWA / SISWI MTs NEGERI 1 SAROLANGUN
TAHUN PELAJARAN 2022 / 2023
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Yang dimaksud dengan tata tertib siswa / siswi MTsN 1 Sarolangun adalah seperangkat peraturan yang ditaati dan dilaksanakan oleh siswa siswi MTsN 1 Sarolangun
- Pemantau tata tertib adalah Kepala Madrasah, Wakil Kepala Madrasah, Guru dan Staf Tata Usaha MTsN 1 Sarolangun
- Kewajiban pemantau adalah sebagai mengawas pelaksana tata tertib dan menindak lanjuti secara konsisten dan tuntas
- Jika pemantau mendapatkan siswa yang melanggar tata tertib, pemantau wajib menindak lanjuti sampai tuntas dan mencatat poin pelanggaran siswa pada buku pelanggaran.
BAB II TUJUAN
Pasal 2
- Menjaga proses belajar mengajar agar dapat berjalan dengan tertib dan lancar
- Mengacu pada sikap dan prilaku siswa / siswi memiliki akhlak terpuji dalam rangka menunjang wawasan Wiyatamandala.
- Meningkatkan hasil belajar siswa
- Meningkatkan mutu dan kualitas Madrasah dan siswa
- Menjaga nama baik Madrasah
- Meningkatkan 7 K ( Keamanan, ketertiban, kekeluargaan, kebersihan, keindahan, kerapian, dan kerindangan)
BAB III HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 3
Setiap Siswa berhak mendapatkan :
- Pendidikan umum dan agama
- Memfasilitasi siswa yang mendapat BSM / beasiswa prestasi sesuai dengan ketentuan berlaku
- Informasi tentang hasil belajar
- menggunakan fasilitas Madrasah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Memberikan usulan, saran dan kritik yang konstruktif kepada Madrasah secara tertulis melalui kotak saran.
Setiap Siswa berkewajiban :
- Mentaati Peraturan Madrasah
- Menjaga nama baik Madrasah dimanapun berada
- Menjaga norma – norma pendidikan untuk keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan
- Melakukan tugas – tugas tertentu dalam rangka untuk kemajuan Madrasah yang berhubungan dengan pendidikan
- Menghormati guru dan orang tua di manapun berada.
- Melaksanakan tugas yang diberikan oleh guru
- Berpakaian olahraga pada jam olahraga dan hari yang ditentukan Madrasah
BAB IV PAKAIAN SERAGAM MADRASAH
Pasal 4 Ketentuan Pakaian
- Celana / Rok warna hijau, baju putih lengan panjang disertai lambang dari kain yang meliputi lambing OSIS, nama madrasah, bendera, nama dan kelas siswa
- Celana/Rok warna hijau dan baju batik, potongan sesuai dengan ketentuan Madrasah.
- Celana / Rok warna coklat tua dan baju dengan warna coklat muda ( stelan Seragam Pramuka ), potongan sesuai dengan ketentuan Madrasah tanpa modifikasi ( dirombak ).
- Celana/Rok warna hijau dan baju muslim ( model sesuai dengan Madrasah )
- Pakaian/Seragam Olahraga sesuai yang ditetapkan Madrasah
- Peci Warna hitam bagi siswa laki – laki dan jilbab warna putih dan coklat polos bagi perempuan.
- Bersepatu warna hitam tidak ada warna merah, kuning atau yang lainnya (Model khusus untuk anak Madrasah) dan tidak diperbolehkan pakai sepatu ke dalam kelas.
- Ikat pinggang warna hitam standar.
- Kaos kaki warna putih dan warna hitam polos
Pasal 5 Pemakaian pakaian seragam
- Pakaian seragam putih hijau dipakai hari senin, dan selasa. Berpeci hitam bagi laki–laki dan berjilbab putih bagi perempuan
- Pakaian seragam batik hijau dipakai pada hari rabu berpeci warna hitam bagi laki - laki dan berjilbab putih bagi perempuan
- Pakaian seragam Pramuka dipakai pada hari kamis
- Pakaian muslim dipakai pada hari Jum’at
- Sepatu warna dasar hitam dipakai pada hari senin sampai sabtu
- Kaos kaki warna putih polos di pakai pada hari senin sampai rabu, dan sabtu. Kaos warna hitam dipakai hari kamis dan jum’at.
- Pakaian seragam olahraga dipakai pada jam Penjaskes (Praktek lapangan) dan hari sabtu (senam)
- Pemakaian seragam dan baju harus dimasukan dengan rapi dan memakai ikat pinggang serta memakai sepatu berkaos kaki sesuai dengan ketentuan, pada saat mengikuti pelajaran Penjaskes dilapangan menggunakan seragam Olahraga setelah seusai jam Olahraga di haruskan memakai seragam Madrasah lagi sesuai dengan ketentuan Madrasah.
- Pakaian bisa berubah sesuai dengan peraturan Madrasah.
BAB V UPACARA BENDERA
Pasal 6
- Upacara bendera hari senin wajib diikuti seluruh siswa berpakaian seragam lengkap yang sudah ditetapkan Madarasah ( Setelan Putih hijau berpeci hitam bagi laki – laki dan berjilbab putih bagi perempuan )
- Petugas upacara bendera diatur begilir, kecuali upacara khusus dilaksanakan OSIS
BAB VI APEL PAGI
Pasal 7
- Apel pagi dilaksanakan setiap hari selasa sampai kamis wajib dikuti seluruh siswa/siswi MTsN 1 Sarolangun
- Apel pagi dilaksanakan selama 15 menit setelah bel berbunyi pukul 07.00 wib
- Apel pagi bertujuan untuk mengkondisikan siswa/siswi MTsN 1 Sarolangun agar siap mengikuti KBM
BAB VII MEMBACA SURAH YASIN BERSAMA
Pasal 8
- Membaca surah yasin bersama dilaksanakan setiap hari jum’at wajib dikuti seluruh siswa/siswi MTsN 1 Sarolangun
- Membaca surah yasin bersama selama 15 menit setelah bel berbunyi pukul 07.00 wib
- Membaca surah yasin bersama bertujuan memanjatkan do’a bersama untuk keberkahan dalam menuntut ilmu siswa/siswi MTsN 1 Sarolangun
- Setelah pembacaan surat yasin bersama selesai dilanjutkan dengan infaq bagi siswa/siswi secara sukarela, dimana hasil infaq akan digunakan dibidang keagamaan misalkan perbaikan mushola, pembelian mukenah, dan kebutuhan lainnya.
BAB VIII SENAM BERSAMA
Pasal 9
- Senam bersama dilaksanakan setiap hari sabtu wajib dikuti seluruh siswa/siswi MTsN 1 Sarolangun
- Senam bersama dilaksanakan selama 15 menit setelah bel berbunyi pukul 07.00 wib
- Senam bersama merupakan olahraga bersama bagi siswa/siswi MTsN 1 Sarolangun bertujuan agar tubuh terasa segar dan sehat
BAB IX KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR ( KBM )
Pasal 10
- KBM di atur sesuai dengan jadwal pelajaran
- Siswa / Siswi yang piket kelas telah selesai sebelum bel berbunyi
- Siswa / Siswi yang datang terlambat boleh mengikuti KBM jika mendapat izin dari guru piket atau guru yang mengajar pada saat itu
- Siswa / Siswi masuk kelas ketika bel masuk berbunyi (15 menit sebelum pelajaran dimulai)
- Siswa / Siswi membaca Al-qur’an minimal 5 menit sebelum pelajaran dimulai
- Siswa / Siswi diizin kan keluar lingkungan madrasah seizin guru piket dan satpam madrasah
- Siswa / Siswi boleh menerima tamu dari luar madrasah seizin guru piket dan satpam madrasah
- Jika berhalangan hadir, wajib mengirimkan surat dari orang tua atau wali sebagai penanggung jawab, surat diantar ke madrasah untuk diteruskan kepada wali kelas yang besangkutan
- Siswa/ Siswi yang izin lebih 3 ( tiga ) hari berturut – turut harus mendapatkan persetujuan dari kepala madrasah (membuat izinya yang baru)
- Siswa / Siswi yang tidak hadir karena urusan madrasah dianggap hadir
- Jika berhalangan hadir dalam keadaan darurat, boleh memberitahukan melalui telpon kepada wali kelas
- Jika 5 Menit setiap pembelajaran guru tidak hadir, pengurus kelas wajib melaporkn keguru piket
- Sebelum KBM pertama dimulai dan sesudah KBM jam terakhir siswa membaca do’a dan memberi salam
BAB X KEGIATAN EKSTRAKURIKULER DAN OSIM
Pasal 11
- Setiap Siswa / Siswi di haruskan mengikuti minimal satu kegiatan ekstrakurikuler yang tersedia
- Setiap siswa / siswi wajib mengikuti kegiatan peringatan Hari Besar Islam yang diadakan oleh Madrasah
- Setiap siswa / Siswi wajib mendukung program OSIM
- Khusus untuk kegiatan ekstrakurikuler pramuka diwajibkan kepada seluruh siswa / siswi untuk mengikutinya
BAB XI TATA KRAMA SISWA / ETIKA
Pasal 12
- Setiap siswa / Siswi membiasakan atau membudayakan mengucapkan salam bila bertemu / berpapasan dengan Kepala Madrasah, Guru dan Pegawai tata Usaha baik di Madrasah maupun diluar Madrasah
- Setiap Siswa / Siswi harus berbicara dengan bahasa yang baik, sopan santun dan ramah
- Bagi siswa / Siswi yang akan memasuki ruang Majlis Guru, Tata Usaha, Ruang Kepala Madrasah, dan lain – lain harus mengetuk pintu dan memberi salam bila diperkenankan baru boleh masuk
BAB XII LARANGAN BAGI SISWA
Pasal 13
Setiap Siswa / Siswi dilarang :
- Meninggalkan Madrasah pada jam efekitif terkecuali seizin dari guru piket, guru yang mengajar pada saat itu dan Satpam Madrasah
- Membawa Handphone ( HP ), gambar, bacaan ( Komik atau sejenisnya ) film dan sejenisnya yang bertentangan dengan kegiatan pendidikian pada jam belajar di Madrasah
- Membawa atau menggunakan narkoba dan minuman Keras
- Membawa, merokok termasuk membawa korek Api ( Atau sejenis nya )
- Membawa uang yang berlebihan
- Memakai perhiasan yang berlebihan
- Membawa atau bermain gitar tidak pada jam nya
- Mengotori lingkungan Madrasah/ membuang sampah sembarangan
- Merusak, mengotori, mencoret – coret barang Inventaris Madrasah
- Membuat keonaran, berkelahi, berkata – kata kotor, dan sebagainya
- Membawa senjata tajam atau benda lain yang membahayakan
- Mancuri
- Mencuri yang berurusan dengan pihak yang berwajib
- Membawa kartu, alat judi atau bermain judi
- Keluar kelas pada saat pergantian jam pelajaran tanpa seizin dari guru yang mengajar pada saat itu
- Keluar atau melompat dari jendela atau pagar Madrasah
- Bermain diluar pekarangan pada jam Madrasah
- Duduk di atas meja
- Membawa kendaraan
- Bermain diareal parkir guru dan karyawan TU
- Memakai sandal pergi atau pulang ke Madrasah
- Berambut panjang, depan tidak menutup alis, samping tidak menutup telinga, belakang tidak menutupi tengkuk / pundak, atas tidak lebih dari 2,5 cm dan berwarna, berkuku panjang ( kuku tidak boleh diberi warna ), memakai kalung, gelang, anting – anting bagi siswa laki –laki
- Rambut kepala diberi warna dan berkuku panjang diberi warna bagi permpuan
- Melakukan tindakan amoral
- Melakukan tindakan amoral yang berurusan dengan pihak yang berwajib
- Menghamili dan dihamili
- Melanggar tata tertib Madrasah yang berurusan dengan pihak yang berwajib
BAB XIII SANKSI – SANKSI
Pasal 14
Siswa / siswi yang melanggar tata tertib Madrasah akan dikenakan sanksi berupa :
- Teguran Lisan
- Peringatan tertulis
- Peringatan diatas kertas bermaterai
- Skorsing
- Dikembalikan pada orang tua ( Dikeluarkan dari Madrasah)
Pasal 15
- Setiap guru berkewajiban memantau pelaksanaan tata tertib secara konsisten dan kontinue
- Guru yang mendapatkan siswa / siswi melanggar tata tertib, melaporkan kepada wali kelas untuk selanjutnya diproses oleh BK dan Waka Kesiswaan
Pasal 16
- Siswa harus mengikuti semua proses belajar mengajar / semester minimal 85 % dari jumlah hari efektif belajar
- Jika tidak mencapai 85 % mengikuti kegiatan proses belajar mengajar, maka siswa tersebut tidak dibenarkan mengikuti ujian semester, kecuali mendapat izin dari guru mata pelajaran yang bersangkutan.