
Tujuan akhir proses pembelajaran di Madrasah adalah lahir kompetensi pada peserta didik,kompetensi tersebut meliputi tiga ranah yaitu ranah kogniti, afektif dan psikomotor ketiga hal tersebut bagaikan suatu sistim yang harus terpenuhi secara kompeherensif apabila bila sudah tetpenuhi berdasarkan kontrak belajar maka itulah yang disebut ketuntasan belajar Ungkap Wakil Kepala Bidang kurikulum MTsN1 Sarolangun Abdullah Kina'i.S.Ag yang juga ketua Panitia Pelaksana UAM UAS BN KP dan UN Tahun Pembelajaran 2018/2019 yang di jumpai pada saat ujian kertas pensil berlangsung lebih lanjut ujian kertas pensil ini lembaran jawabannya akan di koreksi oleh guru yang mengajar bidang studi yang ujiankan terang Waka kurikulum
Lebih lanjut Abdullah Kina'i menjelaskan disamping kita mengevaluasi ketercapaian hasil belajar dengan syarat ketuntasan belajar minimal (SKBM) nanti kita menganalisa terhadap persoalaan proses yang telah dilalui apa kendala kendalanya kedepanya itu menjadi rekomendasi pada tahun pembelajaran baru nantinya ungkap Abdullah kina'i.Ketika di tanya tentang SKBM kita menyerahkan sepenuhnya kepada guru masing masing bidang studi berdasarkan kriteria dan kondisi lembaga pendidikan ada yang 7.0 ada yang 7.5 yang berpariasi yang jelas itu kontrak guru bidang study dengan madrasah termasuk orang tua wali murid dan belum tercapainya SKBM kita menyediakan jadwal untuk Remedial, ya sama kita berdoa semoga tercapai dengan hasil yang memuaskan,
|
550x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Sarolangun dan Sekitarnya
Memuat tanggal...